KPK Tegaskan Batasan Wewenang dalam Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi
Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan mengapa tidak menindak secara etik oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan. Simak penjelasannya.
N
News
NEWS CARD
“KPK Tegaskan Batasan Wewenang dalam Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/ab80b5
26 Sep 2026
Key Highlights
- KPK membatasi penindakan etik hanya bagi personel internal lembaga.
- Kasus pemerasan oleh oknum Polri menjadi wewenang penuh Divisi Propam.
- Sinergi penegakan hukum tetap berjalan melalui koordinasi antar instansi.
Pembagian Wewenang Kelembagaan
Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan klarifikasi terkait mengapa pihaknya tidak melakukan tindakan etik terhadap oknum kepolisian yang tersandung kasus pemerasan. Langkah ini diambil karena adanya batasan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga penegak hukum.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author