KPK Tegaskan Batasan Wewenang dalam Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi

Komisi Pemberantasan Korupsi menjelaskan alasan mengapa tidak menindak secara etik oknum polisi yang terlibat kasus pemerasan. Simak penjelasannya.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 26, 2026 schedule 6:30 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
KPK Tegaskan Batasan Wewenang dalam Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi
“KPK Tegaskan Batasan Wewenang dalam Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/ab80b5
26 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/ab80b5
Copied
KPK Tegaskan Batasan Wewenang dalam Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi
Image via Pexels - KPK Tegaskan Batasan Wewenang dalam Kasus Pemerasan oleh Oknum Polisi

Key Highlights

  • KPK membatasi penindakan etik hanya bagi personel internal lembaga.
  • Kasus pemerasan oleh oknum Polri menjadi wewenang penuh Divisi Propam.
  • Sinergi penegakan hukum tetap berjalan melalui koordinasi antar instansi.

Pembagian Wewenang Kelembagaan

Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan klarifikasi terkait mengapa pihaknya tidak melakukan tindakan etik terhadap oknum kepolisian yang tersandung kasus pemerasan. Langkah ini diambil karena adanya batasan kewenangan yang telah diatur dalam undang-undang terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga penegak hukum.

Secara internal, KPK hanya memiliki otoritas untuk menindak pelanggaran etik terhadap pegawai di lingkungan lembaga antirasuah tersebut melalui Dewan Pengawas. Tindakan disiplin terhadap anggota kepolisian sepenuhnya merupakan domain dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

? Did You Know? Kode etik profesi kepolisian di Indonesia diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 yang mengikat seluruh personel Polri.

Sinergi dalam Penegakan Hukum

Meskipun tidak memproses etik, KPK tetap melakukan koordinasi intensif jika kasus pemerasan tersebut mengandung unsur tindak pidana korupsi. Penanganan perkara yang melibatkan anggota instansi lain kerap memerlukan kolaborasi untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan objektif.

Pemisahan tugas ini bertujuan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merusak sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini sejalan dengan diskusi mengenai pentingnya menjaga profesionalisme aparat, serupa dengan isu yang pernah mencuat dalam Komisi I DPR Ingatkan Prabowo: Hindari Loyalitas Korps Sempit di Tubuh TNI-Polri dalam konteks integritas kelembagaan.

Transparansi Proses Hukum

Masyarakat diharapkan memahami bahwa setiap lembaga memiliki mekanisme internal untuk menjaga marwah profesinya. Penanganan hukum tetap menjadi prioritas utama guna memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum, terutama dalam kasus yang mencederai rasa keadilan publik.

Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai isu penegakan hukum dan transparansi di Indonesia.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu