Daftar Lengkap 13 Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar

Pemerintah merinci 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam RUU Perampasan Aset. Korupsi hingga kejahatan tambang ilegal menjadi fokus utama penegakan.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Nov 3, 2026 schedule 10:00 AM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Daftar Lengkap 13 Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar
“Daftar Lengkap 13 Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/04e271
3 Nov 2026
https://www.dkijakarta.id/s/04e271
Copied
Daftar Lengkap 13 Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar
Image via Pexels - Daftar Lengkap 13 Kejahatan dalam RUU Perampasan Aset: Korupsi hingga Pertambangan Masuk Daftar

Key Highlights

  • RUU Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana serius.
  • Fokus utama meliputi kejahatan keuangan, korupsi, hingga pelanggaran sumber daya alam.
  • Langkah ini menjadi instrumen baru untuk mengembalikan kerugian negara dari hasil tindak pidana.

Perluasan Ruang Lingkup Tindak Pidana

Pemerintah terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah menjadi sorotan publik. Beleid ini dirancang untuk memberikan kewenangan hukum dalam menyita aset yang terindikasi berasal dari tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana pokok terlebih dahulu.

Daftar 13 jenis kejahatan tersebut mencakup tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, serta tindak pidana perbankan. Pemerintah juga menyasar pelanggaran di sektor pasar modal, asuransi, hingga dana pensiun yang sering kali menjadi celah bagi oknum untuk menyembunyikan kekayaan ilegal.

Sektor Sumber Daya Alam Menjadi Prioritas

Selain kejahatan finansial, RUU ini secara tegas memasukkan tindak pidana di bidang perpajakan, cukai, hingga kepabeanan. Uniknya, kejahatan yang merusak lingkungan seperti pertambangan ilegal tanpa izin dan kehutanan juga masuk dalam daftar sasaran penyitaan aset.

? Did You Know? RUU Perampasan Aset bertujuan memulihkan kerugian negara melalui mekanisme perdata khusus, yang memungkinkan negara mengambil alih aset yang tidak bisa dibuktikan asal-usulnya secara sah oleh pemiliknya.

Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Hukum

Penerapan aturan ini diharapkan mampu menutup celah hukum bagi pelaku kejahatan ekonomi yang selama ini kerap memindahkan kekayaan ke luar negeri atau ke aset pihak ketiga. Ketegasan pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat menekan angka penyimpangan di sektor-sektor krusial.

Kondisi ekonomi nasional yang sempat dipengaruhi oleh gejolak moneter, seperti saat Rupiah Terperosok ke Level Rp18.009 per Dolar AS Usai Kabar Mundurnya Bos BI, menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga integritas sistem keuangan dari praktik ilegal. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai pembahasan RUU ini di parlemen.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu