DLH DKI Jakarta Tindak Tegas Dua Perusahaan Angkutan Sampah yang Langgar Aturan
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjatuhkan sanksi denda kepada dua perusahaan swasta pengangkut sampah karena melanggar prosedur operasional.
N
News
NEWS CARD
“DLH DKI Jakarta Tindak Tegas Dua Perusahaan Angkutan Sampah yang Langgar Aturan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/9fe028
7 Aug 2026
Key Highlights
- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memberikan sanksi denda kepada dua perusahaan mitra pengangkut sampah.
- Pelanggaran mencakup ketidaksesuaian prosedur operasional dalam pembuangan limbah ke TPST Bantargebang.
- Tindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan standar kebersihan kota.
Penegakan Aturan di Sektor Kebersihan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil langkah tegas terhadap dua perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa angkutan sampah. Pemberian denda administratif ini didasarkan pada temuan pelanggaran operasional yang dilakukan perusahaan saat membuang muatan sampah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author