DPR RI Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026
DPR RI menetapkan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026. Langkah ini menjadi fokus utama dalam agenda legislasi nasional saat ini.
N
News
NEWS CARD
“DPR RI Komitmen Sahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/0f9d73
25 Oct 2026
Key Highlights
- DPR RI resmi menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan pada 15 Desember 2026.
- Regulasi ini menjadi instrumen krusial dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Pembahasan mendalam akan segera dilakukan untuk menyelaraskan pandangan fraksi-fraksi di parlemen.
Target Legislasi Nasional
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memberikan sinyal kuat mengenai jadwal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Fokus legislasi ini diarahkan untuk menuntaskan pembahasan hingga disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026 mendatang.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author