DPR Sahkan RUU KUHAP: Gelombang Kritik Aktivis Soal Risiko Kesewenang-wenangan

DPR resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang. Sejumlah aktivis menyoroti potensi risiko tindakan sewenang-wenang terhadap warga negara.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 25, 2026 schedule 1:45 AM visibility 2 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
DPR Sahkan RUU KUHAP: Gelombang Kritik Aktivis Soal Risiko Kesewenang-wenangan
“DPR Sahkan RUU KUHAP: Gelombang Kritik Aktivis Soal Risiko Kesewenang-wenangan”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/a6e785
25 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/a6e785
Copied
DPR Sahkan RUU KUHAP: Gelombang Kritik Aktivis Soal Risiko Kesewenang-wenangan
Image via Pexels - DPR Sahkan RUU KUHAP: Gelombang Kritik Aktivis Soal Risiko Kesewenang-wenangan

Key Highlights

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan RUU KUHAP menjadi undang-undang.
  • Aktivis menyoroti klausul yang berpotensi memicu tindakan sewenang-wenang oleh aparat.
  • Pemerintah menekankan pentingnya modernisasi sistem hukum pidana Indonesia.

Perjalanan Pengesahan RUU KUHAP

DPR RI secara resmi telah mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang. Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam landasan hukum acara pidana yang sudah puluhan tahun berlaku di Indonesia. Proses pembahasan yang intensif di Senayan akhirnya membuahkan hasil yang memicu perdebatan luas di kalangan praktisi hukum maupun masyarakat sipil.

Perubahan ini ditujukan untuk mengakomodasi perkembangan zaman serta memperbaiki celah-celah hukum yang selama ini dinilai usang. Namun, proses pengesahan ini tidak berjalan tanpa hambatan. Suara-suara penolakan dan kritik keras muncul dari berbagai elemen masyarakat yang menilai substansi undang-undang ini masih menyimpan celah bagi penyalahgunaan wewenang.

Kekhawatiran Aktivis terhadap Perlindungan Warga Negara

Sejumlah aktivis hak asasi manusia melontarkan kritik pedas terkait beberapa pasal dalam KUHAP baru. Mereka berpendapat bahwa beberapa ketentuan memberikan ruang terlalu luas bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan yang dianggap berlebihan. Kekhawatiran utama terletak pada potensi pembiaran atas perlakuan sewenang-wenang terhadap individu dalam proses penyidikan.

Para pengkritik menyoroti bahwa tanpa pengawasan yang ketat dan mekanisme kontrol yang transparan, posisi warga negara menjadi sangat rentan. Hal ini menjadi cerminan dari diskursus hukum di Indonesia yang kerap bersinggungan dengan isu-isu sensitif, serupa dengan tantangan transparansi yang belakangan disorot dalam berbagai kasus hukum, termasuk isu ajudan eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang sempat memicu perdebatan mengenai akuntabilitas instansi penegak hukum.

Dampak dan Implementasi di Lapangan

Implementasi UU ini nantinya akan menjadi ujian bagi sistem peradilan pidana Indonesia. Seberapa jauh undang-undang ini mampu memberikan keadilan substantif bagi masyarakat, alih-alih sekadar memberikan kekuasaan formal bagi penegak hukum, masih akan terus diawasi oleh publik. Transisi ini juga menuntut kesiapan dari seluruh elemen penegak hukum agar tidak terjadi penyimpangan dalam praktiknya.

Kualitas penegakan hukum di lapangan seringkali menjadi tolak ukur kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ketika masyarakat menaruh curiga pada integritas sistem, maka setiap kebijakan baru akan menghadapi resistensi yang kuat. Stabilitas hukum dan keadilan sosial merupakan pilar yang harus tetap terjaga di tengah dinamika hukum yang terus berubah, bahkan saat publik tengah menyoroti isu-isu besar lainnya seperti Jaksa Agung Muda Febrie Adriansyah angkat bicara soal temuan emas 74 kilogram yang menjadi perhatian nasional.

FAQ

Apa perbedaan utama KUHAP baru dengan yang lama?
Perubahan mencakup penyesuaian prosedur penyidikan dan penuntutan yang lebih responsif terhadap kemajuan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Mengapa aktivis menganggap UU ini berisiko sewenang-wenang?
Kritik muncul karena adanya pasal-pasal yang dianggap multitafsir dan memberikan diskresi terlalu luas kepada aparat tanpa disertai pengawasan eksternal yang memadai. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai isu ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu