Eksepsi Ditolak, Proses Hukum Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Berlanjut
Majelis hakim resmi menolak eksepsi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Persidangan perkara ini akan memasuki tahap pembuktian lebih lanjut.
N
News
NEWS CARD
“Eksepsi Ditolak, Proses Hukum Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Berlanjut”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/7cb519
24 Oct 2026
Key Highlights
- Majelis hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak Yaqut Cholil Qoumas.
- Persidangan dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi.
- Agenda sidang berikutnya akan fokus pada pemanggilan pihak terkait untuk memberikan keterangan di muka persidangan.
Kelanjutan Proses Persidangan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah membacakan putusan sela terkait perkara yang melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Keputusan ini diambil setelah hakim mempertimbangkan argumen yang disampaikan dalam eksepsi sebelumnya.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author