DPR RI Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364

Pemerintah mengajukan permohonan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui Surpres kepada DPR RI untuk segera diproses.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 27, 2026 schedule 5:00 AM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
DPR RI Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
“DPR RI Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/c17952
27 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/c17952
Copied
DPR RI Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
Image via Pexels - DPR RI Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364

Key Highlights

  • Pemerintah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait permohonan persetujuan penjualan aset eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
  • Kapal perang legendaris ini telah masuk dalam daftar penghapusan aset karena faktor usia dan efisiensi operasional.
  • Proses persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam administrasi pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) di sektor pertahanan.

Proses Administratif Pemindahtanganan Aset

DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi permohonan persetujuan untuk melakukan penjualan aset eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal yang sempat menjadi kebanggaan TNI Angkatan Laut ini diusulkan untuk dihapus dari daftar aset negara karena kondisi teknis yang tidak lagi memungkinkan untuk dioperasikan secara optimal.

Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari peremajaan alutsista (alat utama sistem senjata) yang berkelanjutan. Penjualan aset yang sudah tidak produktif dianggap lebih efisien daripada membiayai perawatan kapal yang sudah memasuki masa pensiun.

Tantangan Pengelolaan Alutsista Usang

Pengelolaan kapal perang yang sudah tidak aktif memerlukan prosedur panjang, mulai dari penilaian nilai ekonomis hingga persetujuan parlemen. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pemerintah wajib mendapatkan restu dari DPR sebelum melakukan pelelangan terhadap aset strategis tersebut.

Dalam dinamika pembangunan nasional, fokus pemerintah kini beralih pada penguatan infrastruktur dan layanan publik lainnya, seperti yang terlihat pada langkah Ekspansi Strategis Apotek K-24: Buka 17 Gerai Baru Sambil Gencarkan Aksi Cegah Stunting yang menunjukkan betapa pentingnya efisiensi anggaran di sektor-sektor krusial bagi masyarakat.

Hasil dari penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 nantinya akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses ini dipastikan akan berjalan transparan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pertahanan.

?️ Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan pemerintah dalam melelang aset kapal perang yang sudah tidak beroperasi?

Tetap ikuti perkembangan berita terkini mengenai alutsista nasional hanya di DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu