DPR RI Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
Pemerintah mengajukan permohonan pemindahtanganan eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 melalui Surpres kepada DPR RI untuk segera diproses.
N
News
NEWS CARD
“DPR RI Terima Surpres Prabowo: Rencana Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/c17952
27 Sep 2026
Key Highlights
- Pemerintah secara resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait permohonan persetujuan penjualan aset eks KRI Ki Hajar Dewantara-364.
- Kapal perang legendaris ini telah masuk dalam daftar penghapusan aset karena faktor usia dan efisiensi operasional.
- Proses persetujuan ini menjadi langkah krusial dalam administrasi pengelolaan aset Barang Milik Negara (BMN) di sektor pertahanan.
Proses Administratif Pemindahtanganan Aset
DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang berisi permohonan persetujuan untuk melakukan penjualan aset eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kapal yang sempat menjadi kebanggaan TNI Angkatan Laut ini diusulkan untuk dihapus dari daftar aset negara karena kondisi teknis yang tidak lagi memungkinkan untuk dioperasikan secara optimal.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author