Terbukti Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun Penjara
Mantan Dirut PGN divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim dalam kasus korupsi jual beli gas yang merugikan keuangan negara.
N
News
NEWS CARD
“Terbukti Korupsi Jual Beli Gas, Eks Dirut PGN Divonis Empat Tahun Penjara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/8602f6
5 Oct 2026
Key Highlights
- Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PGN.
- Terdakwa dinyatakan terbukti sah melakukan tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli gas.
- Putusan ini mencakup kewajiban membayar denda serta uang pengganti sesuai kerugian negara.
Vonis Resmi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah membacakan putusan terhadap mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Terdakwa divonis hukuman penjara selama empat tahun setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi terkait kegiatan jual beli gas.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author