Buang Sampah Sembarangan di Cilincing, Empat Perusahaan Terkena Denda Rp 10 Juta
Pemerintah tegas berikan sanksi denda Rp 10 juta kepada empat perusahaan yang tertangkap membuang limbah secara ilegal di TPS liar Cilincing, Jakarta.
N
News
NEWS CARD
“Buang Sampah Sembarangan di Cilincing, Empat Perusahaan Terkena Denda Rp 10 Juta”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/e9bfc9
10 Sep 2026
Key Highlights
- Empat perusahaan dijatuhi sanksi denda maksimal sebesar Rp 10 juta akibat membuang sampah sembarangan di wilayah Cilincing.
- Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan bukti pembuangan limbah ilegal yang mencemari lingkungan sekitar.
- Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kebersihan dan tata kelola sanitasi Jakarta.
Tindakan Tegas Pemerintah Terhadap Pencemar Lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi terkait resmi memberikan sanksi denda kepada empat perusahaan swasta. Sanksi ini dijatuhkan setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti membuang sampah operasional di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author