Kasus Satelit Kemhan: Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Pikir-Pikir
Terdakwa kasus korupsi proyek satelit di Kemhan divonis 2,5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
N
News
NEWS CARD
“Kasus Satelit Kemhan: Terdakwa Divonis 2,5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Pikir-Pikir”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/1c2a6c
5 Nov 2026
Key Highlights
- Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi satelit Kemhan.
- Terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan satelit.
- Pihak Jaksa Penuntut Umum merespons putusan tersebut dengan mengambil sikap pikir-pikir sebelum mengajukan banding.
Perjalanan Kasus Proyek Satelit
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah menyelesaikan sidang putusan terkait perkara dugaan korupsi dalam proyek pengadaan satelit di lingkungan Kementerian Pertahanan. Majelis hakim membacakan vonis hukuman penjara selama 2,5 tahun kepada terdakwa yang dinilai terbukti melanggar ketentuan hukum terkait pengadaan barang dan jasa negara.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author