Komisi III DPR Geber RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026
Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. Beleid ini ditargetkan tuntas sebelum Desember 2026 sebagai instrumen hukum antikorupsi.
N
News
NEWS CARD
“Komisi III DPR Geber RUU Perampasan Aset, Target Rampung Sebelum Desember 2026”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/6557bc
24 Sep 2026
Key Highlights
- Komisi III DPR RI berkomitmen menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset dalam masa jabatan saat ini.
- Target penyelesaian legislasi tersebut ditetapkan sebelum Desember 2026.
- Instrumen ini diproyeksikan sebagai langkah strategis negara untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana.
Percepatan Legislasi Antikorupsi
Komisi III DPR RI kini memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan mendesak akan instrumen hukum yang mampu menjangkau aset pelaku tindak pidana secara lebih efektif dan transparan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author