KPK Ungkap Modus Komisi Fiktif di PT Jasindo: Negara Alami Kerugian Rp 15,6 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap modus korupsi komisi fiktif di PT Jasindo yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 15,6 miliar.
N
News
NEWS CARD
“KPK Ungkap Modus Komisi Fiktif di PT Jasindo: Negara Alami Kerugian Rp 15,6 Miliar”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/4da63e
10 Aug 2026
Key Highlights
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skema pembayaran komisi fiktif dalam kegiatan agen PT Jasindo.
- Tindakan rasuah ini terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 15,6 miliar.
- Penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut.
Detail Konstruksi Perkara
Lembaga antirasuah kembali menuntaskan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran komisi agen asuransi di PT Jasindo. Perkara ini berawal dari kebijakan internal perusahaan untuk memperluas pangsa pasar melalui jasa agen, namun justru disalahgunakan oleh oknum tertentu.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author