Mahkamah Konstitusi Putuskan Penghinaan Presiden Harus Berbasis Laporan Resmi
MK menetapkan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan Wapres kini bersifat delik aduan, memastikan proses hukum hanya berjalan atas laporan korban.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Putuskan Penghinaan Presiden Harus Berbasis Laporan Resmi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/bd086b
5 Sep 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden kini dikategorikan sebagai delik aduan.
- Proses hukum hanya bisa berjalan jika pihak yang dihina, yakni Presiden atau Wakil Presiden, membuat laporan resmi ke kepolisian.
- Putusan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan melindungi kebebasan berpendapat yang konstitusional.
Perubahan Mekanisme Hukum Penghinaan Presiden
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait aturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan putusan terbaru, pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara tidak lagi bersifat delik biasa, melainkan berubah menjadi delik aduan absolut.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author