Mahkamah Konstitusi Pertegas Aturan Pelaporan Penghinaan Presiden dan Wapres
Mahkamah Konstitusi mempertegas bahwa delik penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diproses melalui aduan pihak yang bersangkutan.
N
News
NEWS CARD
“Mahkamah Konstitusi Pertegas Aturan Pelaporan Penghinaan Presiden dan Wapres”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/18d796
5 Sep 2026
Key Highlights
- Mahkamah Konstitusi menetapkan delik penghinaan terhadap Presiden dan Wapres sebagai delik aduan absolut.
- Hanya Presiden atau Wakil Presiden yang sah secara hukum untuk mengajukan laporan atau pengaduan terkait penghinaan.
- Putusan ini bertujuan menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan pelaporan oleh pihak ketiga.
Kedudukan Delik Aduan dalam Ketatanegaraan
Mahkamah Konstitusi secara resmi memberikan penegasan mengenai batasan hukum dalam kasus penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusannya, lembaga peradilan tertinggi ini menegaskan bahwa proses hukum hanya bisa berjalan apabila subjek yang dihina, yakni Presiden atau Wakil Presiden, melakukan pengaduan secara langsung.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author