Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Mengapa Gibran Rakabuming Tidak Bisa Dipecat
Pakar hukum tata negara tegaskan posisi hukum Gibran Rakabuming Raka pasca Putusan MK Nomor 90, menyebutnya tetap sah dan tidak bisa diberhentikan.
N
News
NEWS CARD
“Pakar Hukum Tata Negara Jelaskan Mengapa Gibran Rakabuming Tidak Bisa Dipecat”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/45ec5b
5 Sep 2026
Key Highlights
- Putusan MK Nomor 90 bersifat final dan mengikat secara hukum.
- Tidak ada celah hukum untuk membatalkan kedudukan Wakil Presiden terpilih.
- Legitimasi konstitusional Gibran tetap kuat pasca ketetapan lembaga peradilan tertinggi.
Analisis Kekuatan Hukum Jabatan Wakil Presiden
Diskursus mengenai masa depan jabatan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, terus bergulir di tengah masyarakat. Berbagai pihak mempertanyakan kedudukan hukumnya pasca kontroversi yang menyelimuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author