MUI Kecam Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Rendahkan Kesucian Agama

Majelis Ulama Indonesia mengecam keras promosi minuman keras dengan tantangan menghafal Surat Ad-Dhuha. Aksi tersebut dinilai merendahkan Al-Quran.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Aug 31, 2026 schedule 5:45 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
MUI Kecam Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Rendahkan Kesucian Agama
“MUI Kecam Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Rendahkan Kesucian Agama”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/4ed76e
31 Aug 2026
https://www.dkijakarta.id/s/4ed76e
Copied
MUI Kecam Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Rendahkan Kesucian Agama
Image via Pexels - MUI Kecam Challenge Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras: Rendahkan Kesucian Agama

Key Highlights

  • Majelis Ulama Indonesia (MUI) tegas menolak praktik promosi yang mengaitkan ayat suci dengan produk minuman keras.
  • Tantangan hafalan Surat Ad-Dhuha demi mendapatkan alkohol dinilai melukai perasaan umat beragama.
  • Pihak berwenang didorong untuk menindak tegas promosi yang dianggap merendahkan simbol kesucian agama di ruang publik.

Kecaman Terhadap Penyalahgunaan Simbol Agama

Dunia maya kembali dihebohkan dengan sebuah konten promosi yang menawarkan minuman keras secara gratis bagi mereka yang berhasil menghafal Surat Ad-Dhuha. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespons hal ini dengan kecaman keras, menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap kesucian kitab suci umat Islam.

Pihak MUI menegaskan bahwa Al-Quran bukanlah komoditas yang bisa dijadikan alat tawar menawar dalam kegiatan promosi produk yang dilarang oleh hukum agama maupun norma sosial. Mengaitkan ibadah hafalan ayat dengan konsumsi minuman beralkohol dinilai sebagai tindakan yang sangat tidak etis dan berpotensi memicu kegaduhan publik.

Tindakan Tegas dan Pengawasan Konten

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring konten di media sosial. Di sisi lain, pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap praktik pemasaran kreatif yang cenderung menyimpang dari nilai-nilai kesusilaan dan etika beragama.

Perdebatan ini tidak hanya menyoroti batasan kreativitas dalam dunia pemasaran, tetapi juga pentingnya literasi digital di tengah masyarakat yang semakin beragam. Pihak berwenang terus melakukan pemantauan agar insiden serupa tidak terulang dan tidak merusak tatanan sosial yang ada.

Di tengah dinamika sosial ini, pemerintah terus berupaya membangun ekosistem masyarakat yang harmonis dan inklusif, termasuk melalui inisiatif seperti Bukan Sekadar Kota Layak Anak, Pemerintah Dorong Transformasi Menuju Daerah yang 'Lovable' yang menekankan pentingnya pembinaan karakter sejak dini. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai isu ini.

FAQ

Bagaimana sikap MUI terhadap promosi yang menggunakan ayat suci Al-Quran?
MUI secara tegas menyatakan bahwa penggunaan ayat Al-Quran untuk tujuan komersial, terutama untuk produk yang dilarang secara agama seperti minuman keras, adalah bentuk penodaan dan sangat tidak dibenarkan.

Apa langkah yang bisa diambil masyarakat jika menemukan konten serupa?
Masyarakat diimbau untuk melaporkan konten tersebut melalui fitur lapor di platform media sosial masing-masing serta melaporkan kepada pihak berwajib jika konten tersebut terbukti melanggar UU ITE terkait penistaan agama.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu