Pemerintah Berikan Kompensasi bagi 34 Korban Terorisme, Wujud Nyata Kehadiran Negara
Pemerintah secara resmi menyerahkan bantuan kompensasi kepada 34 korban tindak pidana terorisme sebagai bentuk tanggung jawab pemulihan hak.
N
News
NEWS CARD
“Pemerintah Berikan Kompensasi bagi 34 Korban Terorisme, Wujud Nyata Kehadiran Negara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/7b8cd0
11 Oct 2026
Key Highlights
- Pemerintah menyalurkan kompensasi kepada 34 orang korban aksi terorisme masa lalu.
- Proses pemberian bantuan ini dilakukan secara simbolis dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
- Upaya pemulihan dilakukan untuk meringankan beban ekonomi dan psikologis para penyintas.
Komitmen Pemulihan Hak Korban
Pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian khusus bagi para penyintas aksi terorisme. Sebanyak 34 orang penerima manfaat telah ditetapkan sebagai korban yang berhak menerima kompensasi setelah melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author