Pemerintah Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026
Pemerintah menetapkan target penyelesaian RUU Perampasan Aset pada Desember 2026. Langkah ini memperkuat komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi.
N
News
NEWS CARD
“Pemerintah Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember 2026”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/bce7eb
17 Oct 2026
Key Highlights
- Pemerintah secara resmi menetapkan target finalisasi RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
- Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana.
- DPR dan pemerintah akan melakukan akselerasi pembahasan untuk memastikan kepastian hukum.
Akselerasi Legislasi di Parlemen
Pemerintah Indonesia telah memberikan kepastian terkait jadwal penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Beleid ini kini masuk dalam prioritas pembahasan legislatif dengan tenggat waktu penetapan pada Desember 2026. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini menyulitkan negara dalam menyita harta kekayaan hasil kejahatan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author