RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Transparansi Draf Jadi Sorotan Publik

RUU Perampasan Aset resmi masuk daftar prioritas 2026. Publik menyoroti minimnya transparansi draf dan potensi kelemahan substansi dalam aturan ini.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Nov 2, 2026 schedule 5:45 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Transparansi Draf Jadi Sorotan Publik
“RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Transparansi Draf Jadi Sorotan Publik”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/00e32a
2 Nov 2026
https://www.dkijakarta.id/s/00e32a
Copied
RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Transparansi Draf Jadi Sorotan Publik
Image via Pexels - RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2026, Transparansi Draf Jadi Sorotan Publik

Key Highlights

  • RUU Perampasan Aset resmi ditetapkan sebagai bagian dari 67 RUU Prolegnas Prioritas tahun 2026.
  • Transparency International Indonesia mengkritisi proses penyusunan yang dinilai minim keterlibatan publik.
  • Terdapat perdebatan mengenai efektivitas substansi draf dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Daftar Prioritas Legislasi Nasional

Pemerintah dan DPR RI telah menetapkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk tahun 2026. Di antara 67 rancangan undang-undang yang diprioritaskan, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu fokus utama yang dinantikan oleh masyarakat luas. Aturan ini digadang-gadang sebagai instrumen hukum baru untuk mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Kritik Terhadap Proses Penyusunan

Meski memiliki urgensi tinggi, proses pembahasan RUU ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah lembaga pengawas. Transparency International Indonesia menilai bahwa draf rancangan aturan tersebut disusun dalam ruang yang cukup tertutup. Kurangnya akses publik terhadap draf terkini memicu kekhawatiran adanya pasal-pasal yang berpotensi melemahkan semangat pemberantasan tindak pidana ekonomi.

Pendekatan Baru dalam Penegakan Hukum

Para pengamat hukum melihat bahwa RUU Perampasan Aset menawarkan pendekatan yang berbeda dari mekanisme hukum konvensional. Fokus utamanya bukan lagi sekadar mempidanakan individu, melainkan bagaimana aset hasil kejahatan dapat segera disita dan dikembalikan ke kas negara tanpa harus menunggu vonis inkrah terhadap pelaku. Dinamika ini serupa dengan tantangan tata kelola keuangan di sektor publik lainnya, sebagaimana pernah disinggung dalam laporan terkait BPK Soroti Pekerjaan Rumah Kementerian ESDM Meski Raih Opini WTP 2025 yang menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas.

?️ Share Your Opinion!

Apakah menurut Anda mekanisme perampasan aset tanpa vonis pidana ini efektif untuk menekan angka korupsi di Indonesia, atau justru berisiko menyalahi aturan hukum yang berlaku? Sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Untuk liputan berita yang lebih detail dan perkembangan terkini mengenai proses legislasi di tanah air, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted
favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu