Aturan Baru Berlaku Besok: Sanksi Potong Gaji bagi PPPK dan P3K Paruh Waktu
Pemerintah resmi memberlakukan sanksi pemotongan gaji bagi PPPK dan P3K paruh waktu mulai besok. Simak detail aturan kedisiplinan terbaru di sini.
N
News
NEWS CARD
“Aturan Baru Berlaku Besok: Sanksi Potong Gaji bagi PPPK dan P3K Paruh Waktu”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/d6ba7b
8 Nov 2026
Key Highlights
- Penerapan sanksi pemotongan gaji bagi PPPK dan P3K paruh waktu efektif berlaku mulai esok hari.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur sipil negara.
- Ketentuan ini mencakup berbagai pelanggaran administratif hingga ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah.
Pemberlakuan Aturan Disiplin Baru
Pemerintah pusat melalui instansi terkait telah menginstruksikan penerapan sanksi pemotongan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta P3K paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai respons atas evaluasi kinerja dan kepatuhan jam kerja di berbagai sektor instansi pemerintahan.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author