Skandal Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru di Unsoed, KPK Bongkar Praktik Transaksi hingga Rp 500 Juta

Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap praktik jual beli 73 kuota mahasiswa jalur mandiri di Unsoed dengan nominal mencapai Rp 500 juta per orang.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 10, 2026 schedule 8:00 AM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Skandal Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru di Unsoed, KPK Bongkar Praktik Transaksi hingga Rp 500 Juta
“Skandal Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru di Unsoed, KPK Bongkar Praktik Transaksi hingga Rp 500 Juta”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/829765
10 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/829765
Copied
Skandal Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru di Unsoed, KPK Bongkar Praktik Transaksi hingga Rp 500 Juta
Image via Pexels - Skandal Jual Beli Kursi Mahasiswa Baru di Unsoed, KPK Bongkar Praktik Transaksi hingga Rp 500 Juta

Key Highlights

  • Sebanyak 73 kursi mahasiswa jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman diduga diperjualbelikan.
  • Nominal suap yang dipatok bervariasi mulai dari Rp 50 juta hingga mencapai Rp 500 juta per calon mahasiswa.
  • KPK terus mendalami keterlibatan pihak rektorat dalam skema korupsi di lingkungan institusi pendidikan tinggi.

Dugaan Praktik Transaksi Kursi Mandiri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Praktik ini berkaitan dengan pengaturan kelulusan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat 73 kursi yang diduga diperjualbelikan kepada pihak-pihak tertentu demi mendapatkan akses masuk ke perguruan tinggi tersebut.

Modus Operandi dan Aliran Dana

Penyidik KPK menemukan fakta bahwa nilai uang yang diminta bervariasi, tergantung pada program studi dan kesepakatan antara pihak oknum rektorat dengan calon mahasiswa atau orang tua. Harga yang dipatok untuk satu kursi berkisar antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta. Praktik ini secara langsung mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam dunia akademik nasional.

Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang sering kali menuntut komitmen tinggi agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun, serupa dengan pembahasan dalam Ketum ReJO Tegaskan Supremasi Hukum pada Kasus Febri, Istana Tidak Perlu Intervensi. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik di sektor birokrasi maupun institusi pendidikan.

Langkah Tegas Penegak Hukum

KPK saat ini terus mengumpulkan bukti tambahan dan memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui aliran dana tersebut. Fokus penyidik tidak hanya pada oknum rektor, melainkan juga pada sistem seleksi yang dinilai rentan dimanipulasi. Upaya penegakan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi institusi pendidikan lainnya agar tetap menjaga integritas dalam proses seleksi masuk mahasiswa.

Transparansi dalam pengelolaan institusi negara merupakan prioritas, sebagaimana pemerintah juga terus melakukan perbaikan di berbagai sektor pelayanan publik, seperti pada upaya Kabar Baik Bagi Honorer: Pemerintah Pastikan Penataan PPPK Jadi Prioritas Nasional. Untuk liputan berita yang lebih detail mengenai perkembangan kasus ini, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu