Kabar Gembira: Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya Mulai Oktober
Mulai Oktober, BI menetapkan kebijakan bebas biaya MDR QRIS untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu guna mendukung UMKM dan efisiensi pembayaran digital.
N
News
NEWS CARD
“Kabar Gembira: Transaksi QRIS di Bawah Rp 100 Ribu Bebas Biaya Mulai Oktober”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/07abf7
29 Sep 2026
Key Highlights
- Kebijakan nol persen MDR berlaku untuk transaksi QRIS nominal di bawah Rp 100 ribu.
- Langkah ini bertujuan meringankan beban pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Inisiatif ini diharapkan mampu mendorong akselerasi ekonomi digital di Indonesia.
Pemberlakuan Kebijakan Bebas Biaya QRIS
Bank Indonesia secara resmi mengumumkan kebijakan baru terkait biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk sistem pembayaran QRIS. Mulai bulan Oktober, setiap transaksi QRIS dengan nominal di bawah Rp 100 ribu akan dibebaskan dari biaya admin. Keputusan ini menjadi angin segar bagi pelaku usaha di seluruh penjuru Tanah Air.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author