Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS Tekankan Seleksi Keamanan yang Ketat

Pemerintah membuka wacana kewarganegaraan ganda terbatas. Fraksi PKS meminta pemerintah menyusun regulasi ketat demi menjaga kedaulatan NKRI.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Sep 24, 2026 schedule 9:45 PM visibility 1 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS Tekankan Seleksi Keamanan yang Ketat
“Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS Tekankan Seleksi Keamanan yang Ketat”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/9c24f8
24 Sep 2026
https://www.dkijakarta.id/s/9c24f8
Copied
Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS Tekankan Seleksi Keamanan yang Ketat
Image via Pexels - Wacana Kewarganegaraan Ganda Terbatas, PKS Tekankan Seleksi Keamanan yang Ketat

Key Highlights

  • Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kebijakan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora.
  • Fraksi PKS menekankan perlunya sistem seleksi ketat untuk aspek keamanan dan loyalitas.
  • Regulasi ini bertujuan mengoptimalkan kontribusi talenta Indonesia di luar negeri bagi pembangunan nasional.

Tanggapan Atas Wacana Kewarganegaraan Ganda

Wacana mengenai pemberian kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora Indonesia kini menjadi sorotan publik. Kebijakan ini dipandang sebagai upaya strategis untuk menarik kembali sumber daya manusia unggul yang berada di luar negeri agar dapat berkontribusi langsung pada sektor-sektor krusial tanah air.

Pihak legislatif, khususnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan penting terkait rencana tersebut. Mereka menilai bahwa meski potensi ekonomi dan intelektual dari diaspora sangat besar, aspek pertahanan dan kedaulatan negara harus menjadi prioritas utama yang tidak boleh dikompromikan.

Pentingnya Regulasi Keamanan yang Presisi

PKS menyarankan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam mengimplementasikan aturan tersebut. Dibutuhkan parameter yang jelas untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan status kewarganegaraan ganda, terutama yang berkaitan dengan loyalitas kepada NKRI.

? Did You Know? Saat ini, Indonesia masih menganut prinsip kewarganegaraan tunggal sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006, kecuali bagi anak-anak tertentu yang memiliki kewarganegaraan ganda terbatas hingga usia 18 tahun.

Pengawasan terhadap subjek yang diberikan status ini nantinya diharapkan mencakup rekam jejak loyalitas dan keterlibatan mereka dalam menjaga kepentingan nasional. Hal ini selaras dengan semangat menjaga integritas bangsa di berbagai bidang, termasuk dalam pengawasan kebijakan publik seperti yang dibahas dalam Strategi Sudaryono Kawal Program Makan Bergizi Agar Bebas Praktik Korupsi.

Langkah Antisipasi Pemerintah

Pemerintah diharapkan melakukan kajian mendalam terkait dampak sosial dan hukum yang mungkin timbul. Fokus utama kebijakan ini adalah memfasilitasi diaspora yang memiliki keahlian khusus namun tetap memastikan bahwa kepemilikan dua paspor tidak akan menimbulkan konflik kepentingan di masa depan.

Proses pembahasan ini nantinya akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk meminimalisir risiko kebocoran data atau ancaman terhadap keamanan nasional. Tetap ikuti DKIJakarta News untuk perkembangan terbaru mengenai pembahasan kebijakan ini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu