Dorongan Regulasi Baru: Wacana UU Larangan Penyebaran Budaya LGBT Menguat di Parlemen

Pemerintah dan legislatif menyoroti perlunya aturan yang lebih kuat terkait penyebaran budaya LGBT, dengan opsi peningkatan dari Perpres menjadi UU.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Aug 13, 2026 schedule 9:00 PM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Dorongan Regulasi Baru: Wacana UU Larangan Penyebaran Budaya LGBT Menguat di Parlemen
“Dorongan Regulasi Baru: Wacana UU Larangan Penyebaran Budaya LGBT Menguat di Parlemen”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/d6dd06
13 Aug 2026
https://www.dkijakarta.id/s/d6dd06
Copied
Dorongan Regulasi Baru: Wacana UU Larangan Penyebaran Budaya LGBT Menguat di Parlemen
Image via Pexels - Dorongan Regulasi Baru: Wacana UU Larangan Penyebaran Budaya LGBT Menguat di Parlemen

Key Highlights

  • Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mendorong agar aturan mengenai penyebaran budaya LGBT ditingkatkan dari level Perpres ke UU.
  • Langkah ini dinilai sebagai upaya memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan komprehensif bagi masyarakat.
  • Diskusi mengenai urgensi pembentukan payung hukum ini terus bergulir di lingkungan parlemen dan pemerintah.

Perdebatan Regulasi di Tingkat Legislatif

Wacana mengenai pengaturan penyebaran budaya LGBT kembali menjadi sorotan publik. Ahmad Doli Kurnia, selaku Ketua Komisi II DPR RI, menegaskan bahwa regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dianggap belum cukup kuat untuk menangani kompleksitas persoalan di lapangan. Menurutnya, dibutuhkan produk hukum yang lebih tinggi untuk memberikan landasan operasional yang lebih mengikat.

Pandangan ini muncul sebagai respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya batasan hukum yang jelas mengenai aktivitas atau promosi yang dianggap bertentangan dengan norma kesusilaan di Indonesia. Legislator berharap, dengan adanya UU, maka penegakan aturan dapat dilakukan secara lebih sistematis oleh seluruh pemangku kepentingan terkait.

? Did You Know? Dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, UU (Undang-Undang) memiliki kedudukan lebih tinggi daripada Perpres, yang berarti UU memiliki kekuatan eksekutorial dan legitimasi yang lebih luas untuk mengatur kehidupan bermasyarakat.

Proses Legislasi yang Menantang

Penyusunan sebuah undang-undang memerlukan tahapan panjang yang melibatkan partisipasi publik serta pembahasan mendalam antara DPR dan pemerintah. Tantangan utama yang dihadapi adalah menyelaraskan pandangan mengenai definisi perlindungan nilai-nilai kebangsaan tanpa melanggar hak-hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Hingga saat ini, pembahasan mengenai isu sosial ini masih berada dalam tahap penggodokan wacana di tingkat fraksi-fraksi. Publik tentu menantikan langkah konkret yang akan diambil pemerintah untuk memastikan harmoni sosial tetap terjaga di tengah perbedaan pandangan yang ada. Di sisi lain, fokus pemerintah juga tetap terbagi pada berbagai isu strategis lainnya, seperti penguatan Kemenkum DKI Jakarta Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual bagi Produk Unggulan Kepulauan Seribu yang saat ini terus digencarkan. Untuk liputan berita yang lebih detail, kunjungi DKIJakarta.id.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu