Bongkar Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Wanita di Surabaya Divonis 11 Bulan Penjara
Seorang wanita di Surabaya dijatuhi hukuman 11 bulan penjara setelah terbukti merobohkan rumah dinas menggunakan ekskavator akibat sengketa hukum.
N
News
NEWS CARD
“Bongkar Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Wanita di Surabaya Divonis 11 Bulan Penjara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/1f2625
11 Oct 2026
Key Highlights
- Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perusakan bangunan rumah dinas menggunakan alat berat.
- Majelis hakim menjatuhkan vonis 11 bulan kurungan penjara kepada terdakwa.
- Kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan aset yang berujung pada tindakan main hakim sendiri.
Kronologi Aksi Perobohan
Pengadilan Negeri Surabaya resmi menjatuhkan vonis 11 bulan penjara terhadap seorang wanita berinisial MS. Ia terbukti secara sah melakukan tindakan perusakan bangunan rumah dinas dengan menyewa ekskavator untuk meratakan bangunan tersebut hingga rata dengan tanah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author