Terlantar di Bali, Warga Negara Nigeria Dideportasi Karena Overstay 93 Hari

Seorang warga negara Nigeria dideportasi dari Bali setelah diketahui tinggal melebihi izin tinggal selama 93 hari karena kehabisan biaya tiket pulang.

MhdDaniel
MhdDaniel Chief Editor
calendar_today Oct 5, 2026 schedule 10:00 AM visibility 0 chat_bubble 0
N
News
NEWS CARD
Logo
Terlantar di Bali, Warga Negara Nigeria Dideportasi Karena Overstay 93 Hari
“Terlantar di Bali, Warga Negara Nigeria Dideportasi Karena Overstay 93 Hari”
Favicon
Read more on www.dkijakarta.id/s/aa1625
5 Oct 2026
https://www.dkijakarta.id/s/aa1625
Copied
Terlantar di Bali, Warga Negara Nigeria Dideportasi Karena Overstay 93 Hari
Image via Pexels - Terlantar di Bali, Warga Negara Nigeria Dideportasi Karena Overstay 93 Hari

Key Highlights

  • Seorang WN Nigeria berinisial OOA dipulangkan paksa oleh pihak Imigrasi Bali.
  • Subjek tercatat melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) selama 93 hari.
  • Kendala finansial menjadi alasan utama pelaku tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia.

Kronologi Penanganan Kasus

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali resmi melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial OOA. Tindakan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan menetap di Indonesia tanpa izin yang sah.

Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa OOA telah melampaui batas izin tinggal atau overstay selama 93 hari. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pelanggaran ini menempatkan subjek dalam status tidak lagi memiliki hak legal untuk berada di wilayah kedaulatan Indonesia.

Kendala Pemulangan Mandiri

Dalam proses pemeriksaan, OOA mengaku tidak memiliki dana yang cukup untuk membeli tiket kembali ke negaranya. Keterbatasan ekonomi tersebut membuat subjek tertahan di Bali selama berbulan-bulan tanpa adanya upaya untuk memperpanjang dokumen izin tinggal yang sesuai.

Pihak imigrasi menekankan bahwa setiap warga negara asing yang masuk ke Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku, termasuk masa berlaku visa. Setelah koordinasi intensif dengan pihak kedutaan terkait, proses kepulangan subjek akhirnya dapat direalisasikan demi menegakkan ketertiban administratif.

FAQ

Apa sanksi bagi warga negara asing yang melakukan overstay di Indonesia?
Sanksi bagi pelanggar izin tinggal di Indonesia meliputi denda administratif, pendeportasian, hingga pencekalan masuk kembali ke wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu.

Bagaimana prosedur jika seorang WNA benar-benar tidak mampu membayar tiket pulang?
Pihak imigrasi biasanya akan berkoordinasi dengan perwakilan kedutaan besar negara asal yang bersangkutan untuk memfasilitasi proses pemulangan secara diplomatik.

Kejadian di sektor keimigrasian ini menjadi pengingat bagi warga asing untuk selalu memantau masa berlaku izin tinggal mereka. Selain isu hukum ini, pembaca juga dapat menyimak berita inspiratif mengenai SMAN 3 Merauke yang sukses ukir sejarah di kancah nasional. Ikuti DKIJakarta.id untuk selalu mendapatkan berita terkini.

auto_awesome Ai Assisted

This article is curated and summarized by AI from multiple sources.

favorite Follow us for the latest updates:
Author
MhdDaniel

MhdDaniel Chief Editor

history Digital Archives

View Full Library chevron_right

Follow Us

keyboard_arrow_up
amp_stories Web Stories
login Login
local_fire_department Trending menu Menu