Terlantar di Bali, Warga Negara Nigeria Dideportasi Karena Overstay 93 Hari
Seorang warga negara Nigeria dideportasi dari Bali setelah diketahui tinggal melebihi izin tinggal selama 93 hari karena kehabisan biaya tiket pulang.
N
News
NEWS CARD
“Terlantar di Bali, Warga Negara Nigeria Dideportasi Karena Overstay 93 Hari”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/aa1625
5 Oct 2026
Key Highlights
- Seorang WN Nigeria berinisial OOA dipulangkan paksa oleh pihak Imigrasi Bali.
- Subjek tercatat melampaui masa berlaku izin tinggal (overstay) selama 93 hari.
- Kendala finansial menjadi alasan utama pelaku tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia.
Kronologi Penanganan Kasus
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali resmi melakukan pendeportasian terhadap seorang warga negara asing asal Nigeria berinisial OOA. Tindakan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan menetap di Indonesia tanpa izin yang sah.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author