LPSK Salurkan Kompensasi Rp 98,9 Miliar untuk 573 Korban Terorisme Masa Lalu
LPSK telah menyalurkan kompensasi sebesar Rp 98,9 miliar kepada 573 korban terorisme masa lalu sebagai bentuk pemulihan negara atas hak-hak mereka.
N
News
NEWS CARD
“LPSK Salurkan Kompensasi Rp 98,9 Miliar untuk 573 Korban Terorisme Masa Lalu”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/94c539
10 Oct 2026
Key Highlights
- Negara telah memberikan kompensasi total Rp 98,9 miliar kepada 573 korban terorisme masa lalu.
- Proses pemberian ganti rugi ini menjadi komitmen pemerintah dalam pemulihan hak-hak korban tindak pidana.
- LPSK terus memverifikasi data dan dokumen korban untuk memastikan keadilan bagi mereka yang terdampak.
Komitmen Pemulihan Hak Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat realisasi signifikan dalam upaya memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak aksi terorisme di masa lalu. Hingga saat ini, sebanyak 573 korban telah menerima hak mereka berupa kompensasi finansial.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author