RUU Perampasan Aset: Daftar Tindak Pidana yang Terancam Penyitaan Kekayaan Negara
Simak daftar lengkap tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset yang memungkinkan negara menyita kekayaan hasil kejahatan tanpa harus menunggu vonis hakim.
N
News
NEWS CARD
“RUU Perampasan Aset: Daftar Tindak Pidana yang Terancam Penyitaan Kekayaan Negara”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/21824f
2 Nov 2026
Key Highlights
- RUU Perampasan Aset menargetkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana inkrah.
- Daftar tindak pidana mencakup korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan narkotika lintas negara.
- Regulasi ini diproyeksikan menjadi instrumen hukum utama dalam memberikan efek jera bagi para pelaku tindak ekonomi ilegal.
Memahami Cakupan RUU Perampasan Aset
Pemerintah dan DPR terus mematangkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Substansi utama aturan ini adalah memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil alih aset yang diduga berasal dari tindak pidana tanpa harus selalu bergantung pada vonis bersalah dari pengadilan pidana. Pendekatan non-conviction based asset forfeiture ini menjadi sorotan karena dianggap sebagai terobosan hukum yang progresif.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author