Komisi II DPR Resmi Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Khusus Baru demi Efisiensi
Komisi II DPR sepakat melarang kepala daerah merekrut staf khusus baru guna mencegah politisasi birokrasi dan menjaga efisiensi anggaran daerah.
N
News
NEWS CARD
“Komisi II DPR Resmi Larang Kepala Daerah Rekrut Staf Khusus Baru demi Efisiensi”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/944848
2 Oct 2026
Key Highlights
- Komisi II DPR RI melarang kepala daerah merekrut staf khusus baru untuk mencegah beban anggaran.
- Keputusan ini diambil guna meminimalisir praktik nepotisme melalui penempatan tim sukses di pemerintahan.
- Kebijakan ini diharapkan menjaga netralitas dan profesionalisme birokrasi di tingkat daerah.
Memutus Rantai Politisasi Birokrasi
Komisi II DPR RI secara tegas menyepakati aturan yang melarang kepala daerah melakukan rekrutmen staf khusus baru. Langkah ini diambil untuk merespons maraknya fenomena penempatan tim sukses atau orang-orang kepercayaan ke dalam pos-pos pemerintahan daerah. Praktik tersebut selama ini dinilai tidak hanya membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tetapi juga menciptakan tumpang tindih fungsi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah ada.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author