Polemik PI 10 Persen: Desakan Pemerintah Daerah di Luar Aturan Dinilai Berlebihan
Diskusi mengenai Participating Interest (PI) 10 persen terus bergulir. Desakan pemerintah daerah di luar aturan yang berlaku dianggap tidak relevan.
N
News
NEWS CARD
“Polemik PI 10 Persen: Desakan Pemerintah Daerah di Luar Aturan Dinilai Berlebihan”
Read more on
www.dkijakarta.id/s/324153
2 Oct 2026
Key Highlights
- Ketentuan Participating Interest (PI) 10 persen sudah diatur tegas dalam regulasi nasional.
- Permintaan daerah untuk mendapatkan bagian di luar aturan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.
- Kepastian regulasi menjadi kunci utama dalam menjaga iklim investasi migas di Indonesia.
Memahami Batasan PI 10 Persen
Partisipasi daerah dalam industri minyak dan gas bumi telah memiliki koridor hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Kebijakan Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dirancang untuk memberikan dampak ekonomi langsung bagi daerah penghasil sekaligus meningkatkan keterlibatan BUMD.
auto_awesome
Ai Assisted
This article is curated and summarized by AI from multiple sources.
Author